A. Makna hak dan kewajiban warga negara
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, hak berarti kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban berarti keharusan sesuatu yang harus dilakukan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Warga negara berarti penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat, kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota warga negara itu sendiri.
menurut prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa. Secara singkat hak adalah sesuatu yang secara mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
Menurut jimly Asshiddiqie, pengertian hak warga negara (the citizen's rights) sebenarnya berbeda dengan pengertian hak asasi manusia (the human rights). Namum karena hak asasi manusia telah tercantum dengan tegas dalam undang-undang negara tahun 1945, hak-hak tersebut secara resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin oleh undang-undang NRI tahun 1945. Hak konstitusional setiap warga negara merupakan bagian dari hak negara. Disamping hak-hak konstitusional terdapat pula hak legal. hak legal atau hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya (subordinate legislation)
B. Makna kewajiban warga negara
Menurut prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. contoh dari kewajiban antara lain sebagai berikut :
a. setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia atas serangan musuh
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan bangsa agar kita dapat berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


0 Comments