Ibadah Ahlak dan Muamalah -Hakikat Ibadah

A. Pengertian Ibadah

Secara etimologi Ibadah (عبادة (berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan secara terminologi definisi Ibadah adalah:

• Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya yang ditetapkan melalui para Rasul-Nya.

• Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah, yaitu tingkatan Ketundukan yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi pula.

• Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin.

Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa Khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta) adalah ibadah Qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji,  dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).


B. Hakikat Ibadah

Adapun hakekat ibadah yaitu:

• Ibadah adalah tujuan hidup kita.

• Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri kepadaNya.

• Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya

• Cinta, maksudnya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan kehendak Allah dan Rasul-Nya atas yang lainnya. 

Adapun tanda-tandanya: mengikuti sunah Rasulullah saw.

• Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).

• Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.


C.Hikmah Ibadah

• Tidak Syirik. Seorang hamba yang sudah berketetapan hati untuk senantiasa beribadah menyembah kepada Nya, maka ia harus meninggalkan segala bentuk syirik.

• Memiliki ketakwaan. Ketakwaan yang dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah merasakan kemurahan dan keindahan Allah SWT.

• Terhindar dari kemaksiatan. Ibadah memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari pengaruh kemaksiatan.

• Berjiwa sosial, ibadah menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakannya.

• Tidak kikir. Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat


D. Ibadah Mahdhah & Ghairu Mahdhah

1. ‘Ibadah Mahdhah, (ibadah Khas) artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:

a) Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah al-Maqbulah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

b) Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi.

contoh: shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tata caranya, Nabi bersabda: Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku Shalat. Ambillah dari padaku tata cara haji kamu

c) Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal), artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal,melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia dibaliknya yang disebut hikmah’.

d) Azasnya “taat”, yang dituntut dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Maka wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi: Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah : Wudhu, Tayammum, mandi hadats, Adzan, Iqamat, Shalat, Membaca al-Quran, ik'tikaf, Puasa, Haji dan Umrah, Mengurus Janazah.

2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (ibadah ‘Am) (tidak murni semata hubungan  dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba  dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba  dengan makhluk lainnya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4: 

– Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini Boleh diseleng garakan.

– Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk umum ini tidak dikenal istilah “bid’ah”.

– Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

– Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh Dilakukan.


E.Fungsi Ibadah

1. Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya. Mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya dapat dilakukan melalui “muqarabah” dan “khudlu”.

2. Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya. Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat.

3. Melatih diri untuk berdisiplin.

Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan shalat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya, mengajarkan kita untukr Berdisiplin.


F. Syarat-Syarat Diterimanya Ibadah

1. Ikhlas “Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. Dan aku diperintahkan supaya menjadi orang yang pertama-tama berserah diri”. Katakanlah: “Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar jika aku durhaka kepada Tuhanku”. Katakanlah: "Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku”. (QS az-Zumar/39 : 11-14).

2. Ittiba’ Rasul. Dilakukan secara sah yang sesuai dengan tuntunan  rasulullah SAW. “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa  seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan Kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (QS al-Kahfi/18: 110)


Post a Comment

0 Comments